Setengah Juta Penerima Bansos Diketahui Aktif dalam Judi Online
Share

SUARAGONG.COM – Data terbaru yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkap fakta mencengangkan. Sebanyak 571.410 penerima bantuan sosial (bansos) ternyata terlibat dalam transaksi judi online selama tahun 2024.
Lebih dari Setengah Juta Penerima Bansos Diketahui Aktif dalam Judi Online
Dalam temuannya, PPATK mencocokkan 28,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos dengan 9,7 juta NIK akun judi online, dan hasilnya cukup mengagetkan: ratusan ribu penerima bansos ternyata aktif berjudi. Nilai total transaksi yang tercatat mencapai sekitar Rp 957 miliar, tersebar dalam 7,5 juta transaksi — atau rata-rata 13 transaksi per orang dalam setahun.
“Ini adalah fakta serius. Dana bansos seharusnya menjadi alat bantu untuk kehidupan dasar warga yang rentan, bukan justru mengalir ke praktik judi daring,” ujar Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK.
Baca Juga : Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp6,37 Miliar di Pamekasan
Dana Negara untuk Judi?
Program bantuan sosial selama ini ditujukan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat kurang mampu. Namun temuan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan serta integritas penerima bansos.
Dugaan bahwa dana bantuan justru digunakan untuk berjudi membuka ruang bagi peninjauan ulang sistem distribusi bansos. Termasuk dalam mekanisme verifikasi dan monitoring penerima. Pemerintah kini tengah menghadapi tantangan serius untuk memastikan bansos tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Baca Juga : Khofifah Serahkan Bansos BKK Rp 4,76 Miliar
Langkah Tegas dan Evaluasi Diperlukan
Kementerian Sosial menyatakan akan segera melakukan audit internal dan berkoordinasi dengan PPATK serta aparat penegak hukum guna mendalami temuan ini.
“Kami tidak akan segan mencoret nama-nama penerima bansos yang terbukti menyalahgunakan bantuan untuk aktivitas ilegal,” tegas Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Selain audit, desakan publik agar pemerintah meningkatkan literasi keuangan, menerapkan pengawasan digital, hingga menindak pelaku dengan pendekatan hukum kian menguat. Hal ini dipandang penting untuk menegakkan akuntabilitas dan membangun sistem perlindungan sosial yang bersih, efisien, dan berdaya guna.
Jangan Sampai Dana Rakyat Dibelanjakan untuk Judi
Temuan ini bukan hanya sekadar masalah moral individu. Tetapi juga menjadi cermin lemahnya kontrol sistemik. Serta risiko pemborosan anggaran negara yang tidak kecil. Dengan nilai transaksi judi yang hampir menyentuh Rp 1 triliun, ini menjadi alarm keras bagi pemerintah agar melakukan perombakan mendasar dalam sistem bantuan sosial. (Aye/sg)