Type to search

Peristiwa

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Baru Bisa Bebas Murni pada 2029

Share
Terpidana kasus korupsi proyek KTP-elektronik sekaligus mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi Bebas bersyarat pada Sabtu (16/8/2025)

SUARAGONG.COM – Terpidana kasus korupsi proyek KTP-elektronik sekaligus mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas bersyarat pada Sabtu (16/8/2025), sehari sebelum peringatan HUT ke-80 RI. Meski demikian, ia baru akan dinyatakan bebas murni pada 29 April 2029.

Terpidana Kasus Korupsi Setya Novanto Disebut Bebas

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa status Novanto saat ini masih dalam pengawasan. “Dia wajib melapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada 29 April 2029. Dia baru bisa dikatakan bebas murni setelah 2029. Saat ini masih dalam pengawasan,” kata Kusnali di Bandung, Minggu (17/8/2025).

Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh pengadilan atas kasus korupsi KTP-el. Namun, melalui putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung pada 4 Juni 2025, hukumannya dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan. Selama menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, ia telah menjalani delapan tahun kurungan.

Denda Rp500 Juta Subsider 5 Bulan kurungan

Selain pidana penjara, Novanto juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp49 miliar subsider dua tahun penjara. “Semua kewajiban tersebut telah diselesaikan Novanto. Dia mendapatkan pembebasan bersyarat per 29 Mei 2025 dan mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” tambah Kusnali.

Lebih lanjut, Kusnali menegaskan bahwa meski sudah bebas bersyarat, Novanto belum bisa menggunakan hak pilih maupun hak politiknya. “Sesuai regulasi, hak politik baru bisa dipulihkan lima tahun setelah masa pidana selesai,” jelasnya.

Diketahui, Setya Novanto rutin menerima remisi sejak 2023. Ia memperoleh remisi khusus Idul Fitri pada 2023 dan 2024 masing-masing 30 hari, serta remisi 90 hari pada peringatan HUT ke-78 RI. Namun, untuk Idul Fitri 2025, besaran remisi yang diterimanya belum diumumkan secara resmi.

Baca JugaKPK Panggil Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Ribuan Narapidana Jabar Dapat Remisi

Bertepatan dengan HUT ke-80 RI, sebanyak 18.439 narapidana di Jawa Barat menerima remisi umum. Dari jumlah tersebut, 17.982 narapidana memperoleh remisi umum (RU) I, sementara 457 orang menerima RU II. Sebanyak 344 orang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Selain itu, remisi dasawarsa juga diberikan kepada 19.414 narapidana. Rinciannya, RD I sebanyak 16.603 orang, RD II sebanyak 339 orang, RD pidana denda I sebanyak 446 orang, dan RD pidana denda II sebanyak 26 orang. Dari total penerima RD II, sebanyak 233 orang langsung bebas.

Tak hanya itu, 102 anak binaan menerima pengurangan masa pidana umum, sedangkan 98 anak binaan memperoleh pengurangan masa pidana (PMP) dasawarsa. Beberapa di antaranya langsung bebas bertepatan dengan momen kemerdekaan.

Adapun jumlah warga binaan pemasyarakatan di Jawa Barat per 17 Agustus 2025 mencapai 26.858 orang, yang terdiri dari 22.249 narapidana dan 4.609 tahanan. Jumlah anak binaan tercatat sebanyak 169 orang. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69