Type to search

Malang Peristiwa

Sidang Dugaan Pemerasan Dua Wartawan di Kota Batu

Share
Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang menjerat dua oknum wartawan di Kota Batu kembali digelar pada Senin (4/8/2025).

SUARAGONG.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang menjerat dua oknum wartawan di Kota Batu kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang pada Senin (4/8/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa atas surat dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya.

Sidang Dugaan Pemerasan Dua Wartawan di Kota Batu: JPU Tegaskan Dakwaan Sah

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut penyalahgunaan profesi jurnalistik. Profesi yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan etika pers justru diduga disalahgunakan sebagai alat tekanan terhadap pihak lain untuk kepentingan pribadi.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Hambali, SH, bersama dua hakim anggota dan seorang panitera pengganti. Dalam tanggapannya, JPU dari Kejaksaan Negeri Batu, yakni Hidayah, SH, Kn dan Rista P, SH, menilai bahwa eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang relevan dan telah menyimpang dari substansi keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat (1) KUHAP.

“Surat Dakwaan No. Reg. Perkara PDM-24/M.5.44/Eoh.2/06/2025 tertanggal 5 Juni 2025 telah memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Oleh karena itu, tidak ada alasan yuridis untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

JPU menambahkan bahwa keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa justru sudah memasuki pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam sidang pembuktian. Bukan dalam tahapan eksepsi.

Baca Juga : Kejagung Banding atas Vonis Harvey Moeis dan Terdakwa Lain di Kasus Korupsi Timah

Dua Terdakwa dalam Kasus

Adapun dua terdakwa dalam perkara ini adalah Y. Lukman Adi Winoto dan Fuad Dwi Yono. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap pengelola salah satu pondok pesantren di Kota Batu dengan modus menyalahgunakan statusnya sebagai wartawan.

Kasus ini memicu diskursus di masyarakat mengenai batas antara kebebasan pers dan tindakan kriminal. Kejadian ini dianggap mencoreng nama baik profesi jurnalis dan memicu desakan agar organisasi pers lebih ketat dalam pengawasan etik dan disiplin anggotanya.

Dalam sidang tersebut, JPU juga memohon agar majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa, menyatakan Pengadilan Negeri Malang berwenang mengadili perkara ini, dan menegaskan bahwa dakwaan telah sah dijadikan dasar untuk pemeriksaan lanjutan.

Sidang ditutup dengan penetapan agenda sidang selanjutnya pada Senin, 11 Agustus 2025, untuk pembacaan putusan sela oleh majelis hakim, yang akan menentukan kelanjutan perkara ke tahap pembuktian.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH, MH, turut memberi pernyataan usai sidang. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus menegakkan hukum secara profesional tanpa tebang pilih.

“Profesi wartawan adalah salah satu pilar demokrasi. Tapi jika disalahgunakan untuk pemerasan atau penipuan, maka negara wajib hadir untuk menindak tegas,” ujarnya.

Perkara ini menjadi refleksi penting bagi seluruh insan pers agar menjaga integritas dan tidak mencoreng marwah profesi demi kepentingan pribadi. Proses hukum yang berjalan diharapkan memberi efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap dunia jurnalistik yang bersih dan profesional. (mf/aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69