Type to search

Peristiwa

Sidang Kematian Prada Lucky: Komandan Kompi Didakwa

Share
Sidang Kematian Prada Lucky: Komandan Kompi Didakwa Ikut Mencambuk dan Memukuli Korban

SUARAGONG.COM – Fakta baru terungkap dalam sidang kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Komandan Kompi A Batalyon Teritorial 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, Lettu Inf Ahmad Faisal, ternyata ikut menyiksa Prada Lucky hingga tewas.

Sidang Kematian Prada Lucky: Komandan Kompi Didakwa Ikut Mencambuk Korban

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang pada Senin (27/10/2025), Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan membacakan surat dakwaan terhadap Lettu Ahmad Faisal.

“Mendakwa terdakwa dengan pasal kombinasi,” ujar Letkol Alex Panjaitan di hadapan majelis hakim.

Pasal yang dikenakan kepada terdakwa antara lain Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM, serta Pasal 132 KUHPM juncto Pasal 131 ayat (1) dan (3) KUHPM. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa diancam dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Oditur Militer menguraikan bahwa pada 27 Juli 2025, di area Yon TP 834/WM Nagekeo, terdakwa Ahmad Faisal turut melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky.

“Terdakwa ikut memukul korban sebanyak dua kali di badan dan empat kali di pantat dengan cara dicambuk menggunakan selang,” terang Oditur Militer Letkol Alex Panjaitan.

Baca Juga : TNI AD Tetapkan 20 Tersangka dalam Kasus Kematian Prada Lucky

Dituduh Memiliki Penyimpangan Seksual

Selain melakukan kekerasan, Ahmad Faisal juga disebut memberi perintah agar Prada Lucky diperiksa oleh staf intel. Karena ia dituduh memiliki penyimpangan seksual.

Selama berada di ruang staf intel, Prada Lucky mengalami penyiksaan oleh sejumlah prajurit senior. Belasan anggota TNI lainnya juga terlibat dalam penganiayaan yang akhirnya menyebabkan korban tewas.

Sidang turut dihadiri keluarga mendiang Prada Lucky yang mengenakan kaos putih bertuliskan “Justice for Lucky”. Mereka berharap persidangan dapat mengungkap seluruh pelaku dan memberikan keadilan bagi putra mereka.

Sebelumnya, Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang telah menetapkan 22 prajurit TNI Angkatan Darat sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan perwira pertama. Masing-masing satu orang berpangkat Letnan Satu (Lettu) dan dua orang Letnan Dua (Letda).

Prada Lucky diketahui merupakan anggota Yon TP 834/Waka Nga Mere Nagekeo. Ia meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025). Setelah sempat dirawat empat hari di ICU RSUD Aeramo, Nagekeo. Jenazahnya kemudian dipulangkan ke Kupang oleh kedua orang tuanya, Serma Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai mencoreng citra TNI. Serta membuka kembali isu kekerasan dalam lingkungan pendidikan dan pembinaan prajurit. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69