Sikap MUI Kota Probolinggo Soal Perda Pajak Daerah
Share

SUARAGONG.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo menyampaikan sikap MUI Kota Probolinggo secara resmi menanggapi pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan tersebut dinilai berpotensi memberi peluang bagi tempat hiburan malam untuk beroperasi kembali di Kota Probolinggo.
Pernyataan sikap itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor MUI, Kelurahan Jrebeng Wetan, Kecamatan Kedopok, Jumat (10/10/2025). Dalam kesempatan itu, MUI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal nilai-nilai keagamaan dan moral sosial di tengah masyarakat. Terutama terhadap kebijakan yang bisa menimbulkan keresahan publik.
Kekhawatiran MUI atas Potensi Buka Hiburan Malam
MUI menilai bahwa pengesahan Perda ini harus diikuti dengan pengawasan ketat agar tidak disalahartikan atau dimanfaatkan pihak tertentu. Untuk membuka kembali tempat hiburan malam yang sebelumnya telah ditutup karena alasan moral dan ketertiban sosial.
“Pijat, diskotek, karaoke, bar, klub malam dan pub berpotensi kuat menimbulkan keresahan moral, merusak masyarakat. Serta mengancam akhlakul karimah, nilai-nilai agama, dan norma sosial masyarakat khususnya di Kota Probolinggo,” tegas MUI dalam pernyataan resminya.
Selain itu, sikap MUI Kota Probolinggo juga menyoroti agar Pemerintah Daerah dan DPRD berhati-hati dalam menerapkan Perda tersebut. Agar tidak muncul persepsi bahwa pemerintah mendukung praktik hiburan yang mengandung unsur maksiat.
Baca juga: Sambut Hari Jadi ke-80, Gubernur Jatim Hadirkan Beri Kado Pembebasan Pajak Daerah
Sinergi MUI Kota Probolinggo dan Pemerintah Daerah
MUI menekankan pentingnya sinergi antara seluruh elemen masyarakat dan lembaga pemerintah. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan ketertiban sosial di Kota Probolinggo.
Dalam pernyataannya, MUI Kota Probolinggo menghendaki agar Pemerintah Daerah meninjau ulang ketentuan dalam perda tersebut. Terutama pasal yang mengatur pengenaan pajak terhadap jenis hiburan dengan unsur maksiat. Supaya tidak menimbulkan persepsi bahwa pemerintah melegalkan praktik amoral di masyarakat.
Selain itu, MUI juga mengajak warga Kota Probolinggo untuk menjaga ketenangan dan moralitas di lingkungan masing-masing. Mereka mengimbau semua pihak agar terus memperkuat kesatuan moral, membangun ketahanan keluarga, serta mendukung kebijakan daerah yang berlandaskan nilai agama, Pancasila, dan budaya luhur bangsa.
Baca juga: FRMJ Minta Kejelasan Soal Pajak BPHTB ke BPN Jombang
Menjaga Moralitas dan Ketertiban Sosial Bersama
Sikap tegas MUI Kota Probolinggo menjadi bentuk kepedulian terhadap arah kebijakan daerah yang strategis dalam menjaga karakter moral masyarakat. Lembaga ini menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga keharmonisan dan ketertiban bukan hanya milik pemerintah, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, MUI juga menyoroti pentingnya kolaborasi yang lebih erat antara MUI, DPRD, dan Pemerintah Kota Probolinggo dalam proses perencanaan serta evaluasi kebijakan publik. Setiap kebijakan, menurut mereka, seharusnya tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tetapi juga dampak sosial dan spiritual bagi masyarakat luas.
“Kami ingin agar pemerintah lebih berhati-hati dalam mengatur kebijakan hiburan malam, supaya tidak bertentangan dengan moral agama dan ketertiban masyarakat,” ujar salah satu pengurus MUI Kota Probolinggo.
Baca juga: Penerimaan Pajak Masih Kontraksi Kenapa Bisa Begitu?
MUI Sebagai Mitra Strategis Pemerintah Daerah
Humas MUI Kota Probolinggo, Ahmad Hudi, menegaskan bahwa pernyataan sikap ini bukan untuk menghambat pembangunan daerah, melainkan sebagai upaya menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan moralitas publik.
“Sikap yang diambil MUI ini merupakan upaya membentuk umat agar semua pihak saling mengingatkan, membangun kesadaran bersama dengan keteladanan moral,” katanya.
Ahmad Hudi menambahkan, langkah ini diambil agar MUI tidak dianggap mengelompokkan golongan tertentu, melainkan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga kondusivitas sosial dan moral di Kota Probolinggo.
“Langkah ini diambil agar MUI tidak terkesan konfrontatif terhadap pelaksanaan kebijakan yang terjadi di Kota Probolinggo,” jelasnya.
Baca juga: Komisi C Dorong Bapenda Provinsi Jawa Timur Tingkatkan Sektor Pajak MBLB
Harapan MUI Kota Probolinggo untuk Masa Depan Daerah
Sementara itu, Ketua MUI Kota Probolinggo, KH. Mahammad Sulton, juga menegaskan bahwa MUI terus membuka ruang komunikasi dan diskusi dengan Pemerintah Kota Probolinggo serta DPRD dalam membahas Perda tersebut agar pelaksanaannya tetap sesuai koridor moral dan etika keagamaan.
“Manakala pada perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2025 kemudian MUI tidak setuju, maka sikap MUI Kota Probolinggo akan tetap konsisten menolak hal yang bertentangan dengan moral,” ujarnya menutup konferensi pers.
MUI berharap agar sikap moral ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk tidak semata mengejar pendapatan daerah, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan berpijak pada nilai-nilai keagamaan, budaya luhur, dan etika sosial masyarakat.
Bagi MUI, menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan moral masyarakat adalah kunci keberhasilan pemerintahan yang berkeadaban. Dengan demikian, kebijakan daerah benar-benar mencerminkan semangat pembangunan yang berpihak pada nilai-nilai luhur bangsa sekaligus menghormati keberagaman masyarakat Kota Probolinggo. (duh/dny)