Type to search

News

Singapura Tegas Soal Vape: Masuk Kategori Narkoba, Awas Denda 25 Juta!

Share
Singapura, Negeri tetangga ini mengambil langkah super tegas: vape bakal diperlakukan sama seperti narkoba

SUARAGONG.COM – Kalau di Indonesia vape masih jadi perdebatan panjang, beda cerita dengan Singapura. Negeri tetangga ini mengambil langkah super tegas: vape bakal diperlakukan sama seperti narkoba. Artinya? Hukuman jauh lebih berat, termasuk penjara dan sanksi serius bagi siapa pun yang nekat jualan atau konsumsi vape berisi zat berbahaya.

Pemerintah Singapura Tegas Soal Vape: Masuk Kategori Narkoba

Pengumuman ini disampaikan langsung Perdana Menteri (PM) Lawrence Wong dalam pidato National Day Rally pada 17 Agustus lalu. Ia menegaskan bahwa vaping sudah dilarang sejak lama, tapi masih banyak orang yang menyelundupkan dan mencari celah hukum. “Banyak dari vape ini dicampur dengan zat adiktif berbahaya seperti etomidate. Jadi, perangkatnya bukan masalah, tapi isi di dalamnya. Hari ini etomidate, besok bisa saja zat yang lebih ganas,” kata PM Wong seperti dilansir Straits Times.

Langsung Denda Rp25 Juta-an

Aturan soal vape memang sudah ketat sejak 2018. Siapa pun yang ketahuan membeli, menggunakan, atau sekadar menyimpan vape bisa didenda hingga S$2.000 atau sekitar Rp25 juta. Tapi menurut PM Wong, denda saja tak lagi cukup untuk menghalau maraknya vape di pasaran.

“Mulai sekarang, kami akan memperlakukan vaping sebagai masalah narkotika,” tegasnya. Itu berarti aparat hukum Singapura akan menindak lebih keras, bukan cuma dengan denda, tapi juga ancaman penjara.

Selain penegakan hukum, pemerintah juga menyiapkan langkah edukasi besar-besaran. Kampanye anti-vape akan digencarkan di sekolah, kampus, hingga saat wajib militer. Targetnya jelas: bikin generasi muda paham bahwa vape bukan gaya hidup keren, melainkan jalan pintas menuju kecanduan.

“Pengawasan dan rehabilitasi akan diberikan kepada mereka yang kecanduan vape, agar bisa berhenti. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga kesehatan masyarakat,” tambah PM Wong. Ia menekankan bahwa upaya ini akan melibatkan banyak kementerian sekaligus, termasuk Kementerian Dalam Negeri (MHA) dan Kementerian Kesehatan (MOH).

Baca Juga : Kemenkes Ungkap 5,1 Juta Anak Indonesia Sudah Jadi Perokok

Kelihatannya Fun Tapi Jadi Pintu Masuk Zat Berbahaya

Dengan langkah ini, Singapura menegaskan bahwa mereka tidak main-main soal bahaya vape. Bukan sekadar tren rokok elektrik dengan rasa buah atau es krim yang kelihatan “fun”, tapi perangkat yang bisa jadi pintu masuk zat berbahaya.

Kebijakan ini tentu kontras dengan situasi di Indonesia, di mana vape masih bebas dijual di mal, toko, hingga kios-kios kecil. Sementara di Singapura, sekadar ketahuan bawa bisa bikin kantong jebol, apalagi kalau ketahuan jualan. Jadi, kalau ada yang nekat nyelundupin vape ke Negeri Singa, siap-siap aja — alih-alih gaya-gayaan ngisep asap, bisa-bisa malah gaya baru: jadi penghuni sel. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69