Type to search

News

Terbongkar! Sosok Asli Hacker Bjorka Bobol 4,9 Juta Data

Share
sosok hacker bjorka ditangkap

SUARAGONG.COM – Udah beberapa hari ini jagat maya heboh karena kabar polisi akhirnya menangkap hacker yang dikenal sebagai Bjorka. Dia ini digadang-gadang sebagai sosok misterius yang mengaku telah meretas 4,9 juta data nasabah bank.

Polisi ungkapkan bahwa Bjorka bukanlah jagoan IT profesional seperti yang banyak orang kira. Faktanya, dia tidak lulus SMK dan belajar mengotak-atik dunia siber secara otodidak lewat internet dan media sosial. Malah dia dalam status pengangguran. Jadi jangan langsung mikir hacker adalah sarjana IT. Kadang yang bermain gelap malah dari jalur yang gak formal.

Bagaimana Penangkapannya Terjadi?

Berikut kronologi gaya santai dari penangkapan:

  • Polisi Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria berinisial WFT 22 tahun di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara.
  • Penangkapan ini bermula dari laporan sebuah bank yang mendeteksi akses ilegal ke sistem mereka. Lalu jejak digital Bjorka ditelusuri lewat akun media sosial.
  • Di konferensi pers, WFT muncul mengenakan baju tahanan orany dan masker.
  • Kata polisi, dia sudah main di dark web sejak 2020.

Uniknya, WFT kerap berganti username dari Bjorka, ke SkyWave, Shint Hunter, hingga Opposite6890 biar susah dilacak aparat. Selain itu, dia diduga memanfaatkan transaksi kripto untuk menjual data yang diretas lewat forum gelap (dark forum).

Baca juga: Terbobol Lagi oleh Bjorka, 6 Juta Data NPWP Dijual

Fakta Mengejutkan Bukan Ahli IT & Latar Belakang

Salah satu fakta yang paling nyentil dia bukan ahli IT, melainkan seseorang yang nge-hack secara otodidak. Malah, dia gak menyelesaikan pendidikan SMK. Jadi itu artinya:

  • Dia gak punya ijazah formal IT, tapi cukup ngehack lewat eksplorasi sendiri.
  • Statusnya pengangguran saat melakukan aksi tersebut.
  • Meski begitu, kemampuannya cukup mengkhawatirkan karena berhasil meretas dan mengklaim 4,9 data nasabah bank.

Ini nyatanya nunjukin kalau dunia cyber nggak cuma butuh gelar formal kreativitas dan kecerdikan juga bisa jadi jalan masuk meski itu ilegal.

Baca juga: Khofifah Optimis Akan Cyber Defense Academy KEK Singhasari

Dampak & Ancaman Hukum

Setelah ditangkap, WFT langsung dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang ITE, yakni:

  • Pasal 46 juncto 30
  • dan/atau Pasal 48 juncto 32
  • dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35

Kalau terbukti, ancaman hukumannya bisa hingga 12 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami berapa uang yang diperoleh dari penjualan data, siapa pembelinya, dan bagaimana mekanisme transaksi kripto yang dipakai.

Baca juga: Daftar Pasal Kontroversial di RUU TNI yang Baru Disahkan DPR Jadi UU

Pelajaran dari Kasus Ini

  1. Data pribadi itu mahal, dan rentan kalau kita gak hati-hati.
  2. Keahlian otodidak bisa powerful, tapi kalau dipakai salah jalan, bisa nabrak hukum.
  3. Pengawasan sistem dan keamanan bank harus makin diperketat, termasuk audit rutin dan proteksi data.
  4. Kita sebagai pengguna juga harus rajin cek keamanan akun, ganti password kuat dan aktifkan otentikasi ganda (2FA).

Baca juga: Kasus Viral Mie Gacoan Probolinggo Resmi ke Jalur Hukum

Kasus sosok hacker bjorka ditangkap ini membuka tabir realita hacker gak mesti lulusan teknik komputer, bisa dari jalur nyeleneh. Dia berhasil meretas jutaan data meski nggak punya ijazah IT. Tapi, polisi nggak tinggal diam ancamannya bisa hingga 12 tahun bui. Semoga kisah ini bikin kita makin waspada sama data sendiri, dan belajar jangan underestimate hacker rumahan. (dny)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69