Type to search

News

Sri Mulyani Tetapkan Biaya Perjalanan Dinas Menteri dan ASN 2026

Share
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan standar biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi Menteri,

SUARAGONG.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan standar biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi Menteri, pejabat negara, dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang diundangkan pada 20 Mei 2025.

PMK ini menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran tahun depan. Meski bersifat sebagai batas tertinggi dan bukan keharusan, PMK ini menegaskan bahwa pelaksanaan perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif, hanya untuk kegiatan prioritas dan mendesak, serta diutamakan dilaksanakan secara daring bila memungkinkan.


Biaya Penginapan Naik di Jakarta, Tetap di Papua

Salah satu poin yang mengalami perubahan adalah biaya penginapan. Beberapa wilayah mengalami kenaikan, sementara lainnya tetap. Misalnya, biaya penginapan dinas di DKI Jakarta naik dari Rp8,72 juta menjadi Rp9,33 juta untuk tahun anggaran 2026.

Namun, di wilayah Papua, satuan biaya penginapan tetap sebesar Rp3,85 juta, tidak berubah dari tahun sebelumnya.

Satuan biaya transportasi dari dan/atau ke bandara, stasiun, pelabuhan, hingga terminal mengalami penurunan. Papua masih menempati posisi tertinggi dengan tarif Rp462.000 per orang, turun dari Rp513.000 di tahun anggaran 2025. Sebaliknya, wilayah Bangka Belitung tercatat paling rendah dengan biaya Rp94.000 per orang, turun dari Rp104.000.

Baca Juga : Soal Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, Puan Katakan Tergantung APBN

Uang Harian dan Representasi Tidak Berubah

Besaran uang harian perjalanan dinas dalam negeri tidak berubah dibandingkan tahun sebelumnya. Wilayah Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan tetap menjadi wilayah dengan biaya harian tertinggi, yakni:

  • Rp580.000 (luar kota),

  • Rp230.000 (dalam kota >8 jam),

  • Rp170.000 (diklat).

Sebaliknya, Aceh dan Kalimantan Tengah mencatat angka terendah:

  • Rp360.000 (luar kota),

  • Rp140.000 (dalam kota >8 jam),

  • Rp110.000 (diklat).

Baca Juga : PNS, TNI, Polri Cek Rekening! Sri Mulyani Cairkan Gaji ke-13

Sementara itu, uang representasi pejabat negara juga tidak mengalami perubahan:

  • Pejabat negara/wakil menteri: Rp250.000 (luar kota), Rp125.000 (dalam kota >8 jam),

  • Eselon I: Rp200.000 dan Rp100.000,

  • Eselon II: Rp150.000 dan Rp75.000.

Dengan diterbitkannya PMK ini, pemerintah menggarisbawahi efisiensi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan perjalanan dinas di tengah upaya pengetatan anggaran dan digitalisasi layanan birokrasi.

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *