Type to search

Pemerintahan

Sri Mulyani Pastikan Target RAPBN 2026 Naik Tanpa Pajak Baru

Share

SUARAGONG.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada rencana penerapan jenis pajak baru, untuk mengejar target penerimaan pajak sebesar 13,5 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 mendatang.

Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Pajak Baru di RAPBN 2026, Fokus pada Reformasi Internal

“Kebijakan tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku, seperti UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) maupun ketentuan dalam UU lainnya. Jadi, apakah ada pajak baru? Tidak ada,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Jumat (15/08/2025).

Penerimaan pajak pada 2026 ditargetkan mencapai Rp2.357,7 triliun, yang diakui Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai angka cukup tinggi dan ambisius. Untuk mengejar target tersebut, pemerintah tidak akan mencari sumber penerimaan baru dari eksternal, melainkan fokus pada reformasi internal, seperti optimalisasi sistem Coretax dan penguatan sinergi pertukaran data antar kementerian/lembaga (K/L).

Baca Juga : RAPBN 2026: Alokasi Daerah Hanya Rp 650T, Anjlok 24,3%

Reformasi Pajak Digital dan Insentif Ekonomi di RAPBN 2026

Sri Mulyani juga menyiapkan reformasi pemungutan pajak atas transaksi digital dalam dan luar negeri, memperkuat kerja sama analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, serta kepatuhan perpajakan. Selain itu, pemerintah bakal memberi insentif untuk mendorong daya beli, investasi, dan hilirisasi. Kenaikan penerimaan pajak tersebut tetap mempertimbangkan target pertumbuhan ekonomi 5,4 persen dan inflasi 2,5 persen dalam RAPBN 2026.

“Itu buoyancy-nya (elastisitas penerimaan terhadap PDB, Red) saja sudah hampir mendekati 7-9 persen. Jadi, usaha ekstranya sekitar 5 persen melalui berbagai langkah-langkah tadi,” kata Menkeu.

Pemerintah menetapkan target rasio perpajakan sebesar 10,47 persen atas produk domestik bruto (PDB) pada 2026, lebih tinggi dari 2023 sebesar 10,31 persen, 2024 sebesar 10,08 persen, dan proyeksi 2025 sebesar 10,03 persen. Pemerintah juga targetkan penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh 7,7 persen menjadi Rp334,3 triliun. Total penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2026 sebesar Rp2.692 triliun atau tumbuh 12,8 persen.

Baca Juga : Pemerintah Kota Malang Bagikan 500 Bendera Merah Putih untuk Semarak HUT RI

Target Kenaikan Rasio Perpajakan dan Penerimaan Negara 2026

Pemerintah menetapkan target rasio perpajakan sebesar 10,47 persen atas produk domestik bruto (PDB) pada 2026, lebih tinggi dari 2023 sebesar 10,31 persen, 2024 sebesar 10,08 persen, dan proyeksi 2025 sebesar 10,03 persen. Pemerintah juga targetkan penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh 7,7 persen menjadi Rp334,3 triliun. Total penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2026 sebesar Rp2.692 triliun atau tumbuh 12,8 persen.

Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan sebesar Rp455 triliun atau terkoreksi 4,7 persen dari outlook 2025, Sehingga pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp3.147,7 triliun atau tumbuh 9,8 persen. Rasio pendapatan ditargetkan sebesar 12,24 persen pada RAPBN 2026 mendatang. (Pkl/aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69