Suami Siri di Desa Druju Bunuh Istri dan Bakar Jenazah di Ladang Tebu
Share
 
        
      
          
        
        
        SUARAGONG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan bernama Ponimah (54), warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Pelaku pembunuhan tak lain adalah suami sirinya sendiri, FA (54), yang tega menghabisi nyawa korban dan membakar jasadnya di ladang tebu wilayah Gedangan.
Kasus Pembunuhan di Desa Druju: Suami Siri Bunuh Istri dan Bakar Jenazah
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan orang hilang yang diajukan oleh anak korban, Ernawati (23). Yang dilaporkan ke Polsek Sumbermanjing Wetan pada 8 Oktober 2025.
“Laporan awalnya adalah orang hilang. Namun dari hasil penyelidikan tim gabungan Polsek Sumbermanjing Wetan dan Satreskrim Polres Malang, ditemukan adanya indikasi kuat tindak pidana pembunuhan.” Ungkap AKBP Danang, Senin (27/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku menghabisi korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan balok kayu sebanyak tiga kali di dapur rumah mereka. Setelah memastikan korban meninggal dunia, FA membungkus jasad Ponimah dengan selimut. Kemudian membawa tubuhnya menggunakan truk menuju ladang tebu di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan.
Di lokasi tersebut, pelaku membakar jasad korban dengan bahan bakar Pertalite. Selesai ia lanjut menguburnya di parit tepi kebun.
Baca Juga : Polres Malang Selidiki Dugaan Keracunan Program Makanan Bergizi
Dipicu Oleh Konflik Rumah Tangga: Sering Bertengkar
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menyebutkan bahwa aksi keji ini dipicu oleh konflik rumah tangga.
“Pelaku dan korban diketahui sering bertengkar dua minggu sebelum kejadian. Korban bahkan menolak diajak berhubungan badan, yang kemudian memicu amarah pelaku,” terang AKP Nur.
Setelah melakukan pembunuhan, FA sempat berusaha kabur. Ia diketahui menyiapkan tiket penerbangan dari Surabaya menuju Tarakan untuk melarikan diri. Namun, pelariannya terhenti setelah tim kepolisian berhasil menangkapnya di wilayah Bululawang pada 13 Oktober 2025 dini hari.
“Pelaku sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk balok kayu, kendaraan yang digunakan, dan tiket pesawat yang telah disiapkan untuk kabur,” imbuh AKP Nur.
Atas perbuatannya, FA dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
AKBP Danang menegaskan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik kasus tersebut.
“Motif utama sudah jelas karena konflik rumah tangga, tetapi kami tetap melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada unsur lain,” pungkasnya. (Aye/sg)

 
    