Gaes !!! Sultan HB X Tegaskan Aturan Baru di DIY: Larangan Penjualan Miras Secara Online
Share

SUARAGONG – Isu darurat terkait peredaran minuman keras (miras) di Yogyakarta mendapat tanggapan langsung dari Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X. Sultan HB X mengeluarkan kebijakan tegas melalui Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024, yang diberlakukan sejak Rabu (30/10), bertujuan untuk mengurangi akses masyarakat terhadap miras dan memperketat pengawasan distribusinya.
Dalam instruksi tersebut, Sultan HB X secara khusus melarang penjualan miras secara daring maupun melalui layanan antar, dengan tujuan mencegah penyebaran yang lebih luas di masyarakat. “Penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk dengan layanan antar (delivery service),” demikian kutipan poin instruksi Sultan yang memperlihatkan komitmennya dalam mengurangi dampak negatif miras di DIY.
Baca juga : Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Narkoba dan Peredaran Miras
Ingub Nomor 5/2024: Regulasi Ketat Penjualan Miras dan Pengawasan Lokasi Penjualan
Sultan HB X menandatangani Ingub DIY Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur bahwa hanya pihak-pihak dengan izin resmi yang dapat menjual minuman beralkohol di lokasi-lokasi yang telah diatur oleh hukum. Selain itu, semua kegiatan yang melibatkan peredaran, penjualan, dan penyimpanan miras harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Instruksi ini merupakan upaya nyata Sultan HB X untuk menekan peredaran miras dan menanggulangi dampak negatifnya di wilayah Yogyakarta. Dengan adanya pembatasan ketat ini, diharapkan situasi sosial dan ketertiban di Yogyakarta dapat terjaga lebih baik.