Inovasi Surabaya: Tak Bayar Nafkah, Layanan Kependudukan Ditunda
Share
SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas untuk melindungi hak perempuan dan anak korban perceraian. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, layanan administrasi kependudukan kini terintegrasi dengan data Pengadilan Agama dengan menahan layanan kependudukan bagi penunggak nafkah.
Surabaya Tahan Layanan Adminduk bagi Penunggak Nafkah
Kebijakan ini memungkinkan pemantauan langsung terhadap kewajiban mantan suami dalam memenuhi nafkah anak, nafkah iddah, dan mut’ah sesuai putusan pengadilan.
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melanjutkan layanan adminduk bagi warga yang masih memiliki tunggakan kewajiban.
Menurutnya, sistem yang terhubung dengan dashboard Pengadilan Agama akan secara otomatis memberikan notifikasi ketika ditemukan pelanggaran.
“Bukan diblokir, tetapi akan muncul notice dan layanan tidak dilanjutkan. Pemohon harus menyelesaikan kewajiban terlebih dahulu di Pengadilan Agama, setelah itu sistem akan terbuka kembali,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Respons atas Tingginya Kasus Penelantaran
Kebijakan ini lahir dari banyaknya kasus mantan suami yang mengabaikan tanggung jawab setelah perceraian. Akibatnya, mantan istri dan anak kerap tidak mendapatkan nafkah sebagaimana mestinya.
Data terbaru menunjukkan angka ketidakpatuhan masih tinggi:
- Nafkah anak belum terselesaikan: 4.701 perkara
- Nafkah iddah tertunggak: 5.161 perkara
- Nafkah mut’ah tertunggak: 6.665 perkara
Dari total 10.959 data yang dipantau, sebanyak 7.642 subjek masih belum memenuhi kewajiban dan terdampak kebijakan ini.
Baca Juga : Surabaya Resmi Punya Perda Hunian Layak: Rusunami Solusi Rumah Gen Z?
Dilirik Dunia, Jadi Contoh Nasional
Inovasi ini mendapat perhatian internasional. Bahkan, lembaga peradilan tertinggi Australia telah melakukan kunjungan untuk mempelajari sistem tersebut pada 2024.
Selain itu, Mahkamah Agung Republik Indonesia tengah mengkaji kebijakan ini agar bisa diterapkan secara nasional.
“Ini menjadi pilot project. Ke depan diharapkan bisa diadopsi secara luas di seluruh Indonesia,” tambah Eddy.
Dorong Kesadaran Hukum dan Kemanusiaan
Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya ingin menghadirkan perlindungan nyata bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.
Eddy pun mengimbau para mantan suami untuk menjalankan putusan pengadilan dengan penuh tanggung jawab.
“Ini bukan sekadar aturan, tapi demi masa depan anak-anak. Kami harap ada kesadaran hukum dan kemanusiaan untuk memenuhi kewajiban tersebut,” pungkasnya. (Aye/sg)

