Type to search

Menjelang Tahun Baru 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memberikan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada masyarakat Kota Pahlawan.
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com