Pemerintah Kota Batu dengan tegas berlakukan sanksi tipirang dengan denda hingga 2 juta rupiah bagi Oknum pembuang sampah sembarangan di Kota Batu, meski demikian masih kerap ditemui ada saja yang enggan memilah sampah dari rumah. Padahal, Pemkot Batu telah mewajibkan warganya untuk mentaati aturan tersebut.