SUARAGONG.COM – Dimas Kanjeng Taat Pribadi, pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, telah bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari hukuman penjara selama 18 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kraksaan pada tahun 2017. Vonis tersebut terkait dengan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap dua mantan pengikutnya, Ismail Hidayah dan Abdul […]