Type to search

Kini, warung-warung yang selama ini hanya menjadi pengecer bisa secara resmi mendaftar sebagai sub pangkalan LPG 3 kg Subsidi
Haram Hukumnya!!. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orang kaya yang mengonsumsi gas elpiji 3 kg dan pertalite bersubsidi termasuk dalam kategori haram.
PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus dan Hiswana DPC Surabaya menunjukkan bahwa kuota LPG 3 Kg saat ini masih dalam kondisi aman