Walaupun rapat umum ataupun kampanye terbuka telah diperbolehkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang mengimbau peserta Pemilu untuk melaksanakan kampanye sesuai prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kota Malang mencatat 1.442 Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar peraturan KPU.
Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kota Batu bersikap tegas pada partai politik dan calon legeslatif (Caleg) yang memasang baliho sembarangan atau yang melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum ( KPU).