Jakarta, Suaragong – Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh. Dan dengan tegas memberitahukan bahwa ada denda sebesar 5 persen untuk keterlambatan pembayaran THR ke pekerja/buruh. Denda tersebut sebagaimana didasarkan pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk pekerja /buruh di suatu perusahaan. […]