Type to search

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, tegaskan suara burung, alam, maupun musik instrumentalia di kafe atau lainnya tetap dikenakan tarif royalti.
Fenomena sejumlah kafe dan tempat usaha yang enggan memutar lagu Indonesia karena takut terkena royalti tengah menjadi sorotan publik.
Jangan putar lagu sembarangan di tempat bisnis atau komersil, seperti kafe atau resto, kalau iya kalian harus siap bayar Royalti!