Malang, Suara Gong. Terbitnya peraturan mengenai pembatasan LPG 3 kg dalam Kepmen No.37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No.99.K/MG.05/DJM/2023 membuat masyarakat harus bersiap dengan peraturan baru ini. Di dalam peraturan tersebut konsumen pengguna LPG 3kg harus terdata berdasarkan nama dan alamat atau secara ringkas berdasarkan KTP. Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang mengupayakan agar […]