Type to search

Kabar penting datang dari Mahkamah Konstitusi, Penyandang atau penderita penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas fisik
polisi aktif jabatan sipil
Putusan perkara nomor 128/PUU/XXIII/2025, Kamis (28/8), MK menegaskan Bahwa Menteri dan Wakil Menteri dilarang rangkap Jabatan!