Type to search

Seluruh mobil dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dilarang keras digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama mudik
Bupati Sanusi Tegaskan, Mulai 1–4 September 2025, seluruh OPD di Kabupaten Malang dilarang mengoperasikan mobil dinas.