Walaupun rapat umum ataupun kampanye terbuka telah diperbolehkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang mengimbau peserta Pemilu untuk melaksanakan kampanye sesuai prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).