Type to search

pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Tegaskan Tidak ada kenaikan Pajak PKB dan BBNKB pada tahun 2025, Tak ada Beban Tambahan untuk Masyarakat
Menjelang Tahun Baru 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memberikan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada masyarakat Kota Pahlawan.