Jakarta, Suara Gong. Presiden Jokowi, resmi hapus pegawai honorer di instansi pemerintah pada tahun 2024. Instansi juga dilarang untuk merekrut honorer baru untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara. Keputusan ini berdasarkan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diteken oleh Presiden Jokowi, pada 31 Oktober 2023 lalu. Tenaga non sipil […]