Pemerintah Kota Batu dengan tegas berlakukan sanksi tipirang dengan denda hingga 2 juta rupiah bagi Oknum pembuang sampah sembarangan di Kota Batu, meski demikian masih kerap ditemui ada saja yang enggan memilah sampah dari rumah. Padahal, Pemkot Batu telah mewajibkan warganya untuk mentaati aturan tersebut.
Malang, Suara Gong. Penjabat (Pj) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM bersama jajaran Pemerintah Kota Malang duduk bersama warga Desa Jedong, Dusun Jurang Wugu, Kecamatan Wagir Kabupaten Malang yang terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang Kota Malang, akhir pekan kemarin. Hal ini dilakukan mengingat TPA Supit Urang penggunaannya adalah untuk warga Kota […]