SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota Malang resmi menerapkan pajak daerah sebesar 10 persen kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang telah tergolong mapan. Kategorinya dengan omzet minimal Rp 15 juta per bulan UMKM tersebut akan dikenai pajak. Kebijakan Pajak 10 Persen untuk UMKM Mapan di Kota Malang Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah […]