Type to search

Permintaan Maaf Bupati Aceh Selatan Usai Umrah saat Banjir Melanda
Dilegalkannya penyelenggaraan haji Furoda dan umrah secara mandiri, tanpa harus melalui jasa biro perjalanan resmi.
Pemerintah bersama DPR RI resmi melegalkan Ibadah Umrah Mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 Tanpa Melalui PPIU