Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menyebut, akan mengajukan yudisial review terkait kabar pemotongan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati ke Mahkamah konstitusi (MK). Yudisial review itu bertujuan untuk meminta akhir masa jabatan dikembalikan sebagai mana mestinya.