Suaragong.com – Pada 29 November 2023, tepat satu tahun yang lalu, Rusia secara resmi melarang semua aktivitas yang berhubungan dengan komunitas LGBTQ, dengan menetapkannya sebagai “organisasi ekstremis” menurut undang-undang negara tersebut. Keputusan ini berlandaskan pada ketegasan pemerintah yang menanggapi gerakan LGBTQ yang berkembang di dalam negeri dengan pandangan yang sangat negatif. Larangan tersebut mencakup segala bentuk kegiatan, protes, atau organisasi yang mendukung hak-hak LGBTQ, yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai tradisional Rusia.
Di bawah hukum baru ini, siapa pun yang terlibat dalam promosi atau penyebaran ide-ide LGBTQ, baik secara langsung maupun melalui media sosial, dapat menghadapi hukuman yang sangat berat. Para pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun. Sementara organisasi yang mendukung gerakan ini akan dihapuskan dan dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas sosial negara.
Penyebab Pelarangan
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Rusia yang dipimpin Presiden Vladimir Putin untuk memperkuat nilai-nilai konservatif yang sangat dihargai di masyarakat Rusia, termasuk pandangan tradisional tentang peran gender dan keluarga. Pemerintah Rusia berargumen bahwa gerakan LGBTQ bertentangan dengan budaya dan tradisi Rusia, serta merusak struktur sosial yang ada.
Keputusan ini memicu kecaman internasional dari kelompok-kelompok hak asasi manusia dan organisasi internasional, yang menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia. Meskipun begitu, kebijakan ini mendapat dukungan signifikan dari sebagian besar masyarakat Rusia yang mendukung upaya untuk mempertahankan nilai-nilai konservatif tersebut.
Baca Juga : Gaes !!! Trump Siapkan Larangan Baru untuk Tentara Transgender
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).