Tahun Depan, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK
Share

SUARAGONG.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan aturan baru soal distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram akan mulai berlaku tahun depan. Nantinya, Kalau mau beli gas melon LPG tersebut wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kebijakan Baru Tahun Depan: Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK
Bahlil menegaskan, langkah ini dilakukan untuk memastikan subsidi LPG 3 kg benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak. Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023, kelompok penerima subsidi di antaranya rumah tangga prasejahtera, UMKM, nelayan, dan petani sasaran.
Sementara itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 juga sudah menekankan bahwa distribusi LPG 3 kg hanya boleh diperuntukkan bagi rumah tangga kecil dan usaha mikro. Artinya, gas melon ini tidak boleh dikonsumsi oleh semua kalangan, melainkan khusus bagi masyarakat kurang mampu.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menyebutkan kebijakan Beli gas LPG 3 kg dengan KTP sebenarnya sudah direncanakan sejak 1 Juni 2024. Pertamina bahkan sudah menyiapkan aplikasi Merchant Application (MAP) untuk mendata konsumen.
Baca Juga : Pemkab Lumajang Perketat Pengawasan BBM dan LPG Menjelang Idulfitri
41,8 juta NIK Sudah Tercatat Sistem
Hingga kini, sekitar 41,8 juta NIK sudah tercatat dalam sistem sebagai penerima subsidi tepat LPG. “(LPG 3 kg berdasarkan NIK?) Tahun depan iya,” ujar Bahlil di Istana Jakarta, Selasa (25/5/2025).
Meski demikian, Bahlil menambahkan bahwa teknis pelaksanaan aturan ini masih dalam tahap penyusunan. Pemerintah ingin memastikan agar proses distribusi berjalan lancar dan tidak menimbulkan polemik di lapangan. (Aye)