Tak Ada Toleransi! Polres Situbondo Pecat Anggota
Share
SUARAGONG.COM – Komitmen menjaga marwah institusi kembali ditegaskan Polres Situbondo. Dalam sebuah upacara resmi, satu anggota polisi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Rabu (04/03/2026).
Tak Ada Toleransi! Polres Situbondo Pecat Anggota
Upacara yang digelar di Lapangan Apel Polres Situbondo itu dipimpin langsung Kapolres Situbondo, Bayu Anuwar Sidiqie. Anggota yang diberhentikan adalah Bripda DEH, berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang menyatakan yang bersangkutan tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota.
Bripda DEH tidak hadir dalam upacara tersebut. Sebagai simbol prosesi PTDH, foto yang bersangkutan dibawa petugas dan diberi tanda silang oleh Kapolres, menandai pelepasan status dinas dari Korps Bhayangkara.
Dalam amanatnya, AKBP Bayu menegaskan bahwa sanksi tegas ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan profesionalitas.
“Upacara PTDH ini merupakan wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik. Langkah ini juga sebagai perbaikan institusi Polri,” tegasnya.
Baca Juga : Bupati Situbondo Turun Langsung Cek Jalan Rusak dan RTLH Usai Live TikTok
Tegaskan 3 Pesan Keras
Meski mengaku prihatin karena dampaknya turut dirasakan keluarga yang bersangkutan. Namun Kapolres menyebut proses pembinaan dan nasihat sebelumnya telah diberikan, namun tidak diindahkan.
Sebagai pengingat bagi seluruh jajaran, ia menekankan tiga poin penting:
- Setiap anggota harus tahu hukum,
- Tidak boleh melanggar hukum, dan ;
- Jika melanggar harus siap menerima konsekuensi hukum.
Upacara tersebut turut dihadiri Wakapolres, para Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polri dan ASN di lingkungan Polres Situbondo. (mam)

