Tak Lagi di Rutan, Yaqut Dialihkan Jadi Tahanan Rumah
Share
SUARAGONG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah.
Home Sweet Home : Tak Lagi Di Rutan, Yaqut Pindah ke Tahanan Rumah
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengalihan tersebut mulai berlaku sejak Kamis (19/3/2026). Kebijakan ini diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.
“Permohonan telah ditelaah dan dikabulkan sesuai ketentuan Pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Budi.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jenis penahanan dapat dialihkan berdasarkan keputusan penyidik, penuntut umum, atau hakim. Dengan pemberitahuan kepada pihak terkait.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Budi menegaskan, meski berstatus tahanan rumah, proses hukum terhadap Yaqut tetap berjalan. KPK juga memastikan pengawasan ketat tetap dilakukan selama masa pengalihan penahanan.
“Kami pastikan seluruh proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya, informasi mengenai tidak ditemukannya Ex Menteri Agama RI di rumah tahanan KPK sempat beredar di kalangan tahanan. Hal ini diungkapkan oleh Silvia Rinita Harefa usai menjenguk suaminya.
Dalam kasus ini, Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, diduga terlibat dalam perkara korupsi terkait kuota haji Kementerian Agama. Periode 2023–2024 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Aye/sg)

