Tanggapan Kepala BGN Soal Gugatan Dana MBG Masuk MK
Share
SUARAGONG.COM – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana angkat bicara terkait gugatan penggunaan Dana atau anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Begini Tanggapan Kepala BGN Soal Dana MBG Digugat di MK
Dadan menegaskan bahwa BGN tidak memiliki kewenangan dalam menentukan alokasi anggaran negara. Menurutnya, lembaganya hanya bertindak sebagai pengguna anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.
“Jadi bukan BGN yang menentukan anggaran. BGN hanya pengguna,” ujar Dadan, dikutip Jumat (30/1/2026).
Gugatan Diajukan Yayasan dan Mahasiswa
Gugatan tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer. Para pemohon meminta MK melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai program MBG dalam APBN 2026.
Berdasarkan informasi di laman resmi MK, gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026. Pemohon terdiri dari Yayasan TB Nusantara yang diwakili Miftahol Arifin dan Umran Usman sebagai Pemohon I, serta Dzakwan Fadhil Putra Kusuma (Pemohon II), Muhammad Jundi Fathi Rizky (Pemohon III), Rikza Anung Andita (Pemohon IV), dan Sa’ed (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 22 Ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa anggaran pendidikan mencakup pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, yang dalam penjelasannya turut memasukkan program makan bergizi.
Disebut Serap Rp223 Triliun Anggaran Pendidikan
Dalam permohonannya, para pemohon menyebut anggaran MBG yang bersumber dari anggaran pendidikan mencapai Rp223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun.
Mereka menilai porsi tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk pemenuhan hak pendidikan yang berkualitas.
“Bahwa dengan dana yang begitu besar ditelan MBG, pendanaan untuk operasional pendidikan menjadi berkurang. Padahal, persoalan ketimpangan akses pendidikan dan kesejahteraan guru masih belum memadai hingga saat ini,” tulis pemohon dalam dokumen gugatan.
Baca Juga : Ini Menu MBG Selama Ramadan untuk Siswa Berpuasa
Soroti Sekolah Gratis dan Nasib Guru Honorer
Para pemohon juga menyoroti kebutuhan anggaran Kemendikdasmen yang diperkirakan mencapai Rp183,4 triliun untuk menggratiskan pendidikan tingkat SD dan SMP. Menurut mereka, apabila dana MBG dialihkan ke sektor pendidikan, maka sekolah dasar negeri maupun swasta bisa digratiskan.
Selain itu, kondisi guru honorer turut menjadi perhatian. Pemohon menyebut masih banyak guru honorer yang hanya menerima gaji sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan, bahkan terdampak pemotongan akibat efisiensi anggaran pendidikan yang dialihkan untuk MBG.
Atas dasar tersebut, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan mereka, menyatakan Pasal 22 Ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai termasuk program makan bergizi, serta membatalkan penjelasan pasal tersebut. Mereka juga meminta putusan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia atau diputus seadil-adilnya.
Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan pihaknya tetap menjalankan tugas sesuai mandat yang diberikan pemerintah, sembari menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi. (Aye/sg)

