Malang, Suara gong – Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai kurir narkoba di Jalan Kalpataru, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu dan ekstasi senilai sekitar Rp 1,5 miliar.
“Dua tersangka yang diamankan adalah AM alias Amat (26), warga Kampung Duri, Cengkareng, Jakarta Barat, dan KG alias Kris (34), warga Kecamatan Beji, Kota Depok. Keduanya ditangkap saat mengambil barang bukti,” ujar Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika saat konferensi pers pada Senin (24/6/2024).
Gede menjelaskan bahwa barang bukti yang disita terdiri dari sabu seberat 379,42 gram, 328 butir ekstasi dalam kapsul berwarna putih-biru, dan 237 butir kapsul ekstasi warna ungu-putih.
“Bentuknya mirip kapsul obat pada umumnya, tapi isinya diduga ekstasi. Kami akan mengirimkan barang bukti ini ke labfor untuk analisis lebih lanjut. Nilai total barang bukti ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,5 miliar,” jelasnya.
Kedua tersangka ditangkap oleh polisi yang sedang berpatroli. Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah narkoba di dalam tas mereka. Keduanya mengaku disuruh seseorang untuk mengambil barang tersebut di Kota Blitar.
Menurut Gede, kedua tersangka diduga merupakan kurir narkoba yang menggunakan sistem ranjau. Pihak kepolisian masih menyelidiki siapa pengirim atau pihak yang menaruh narkoba di lokasi tersebut.
“Kemungkinan mereka menggunakan sistem ranjau, di mana ada yang menaruh dan diambil oleh dua tersangka. Bisa jadi nanti akan dikirim kembali. Kami masih mendalami lebih lanjut,” tambahnya.
Di hadapan media, salah satu tersangka mengaku tidak mengetahui bahwa barang atau tas yang diambil berisi narkoba. Mereka hanya disuruh untuk mengambil barang tersebut.
“Kami tidak tahu isinya narkoba, hanya disuruh mengambil karena dijanjikan pekerjaan di proyek dengan gaji Rp 8 juta. Tapi disuruh ke Blitar ambil barang dan diberi ongkos Rp 2 juta,” ungkapnya.
Baca juga : Istri di Pasuruan Terlibat Edarkan Sabu-Ekstasi Suami yang Buron
Atas perbuatannya, AM dan KG akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (acs)
Comments 2