Type to search

Malang Peristiwa

Tarif Normal Gedung Parkir Kayutangan Berlaku, Okupansi Tembus 1.000 Kendaraan

Share
Gedung Parkir Kayutangan resmi memberlakukan tarif parkir normal mulai Rabu (14/1/2026), sebagai upaya optimalisasi layanan parkir dan PAD

SUARAGONG.COM – Setelah melewati masa sosialisasi dengan tarif gratis, Gedung Parkir Kayutangan resmi memberlakukan tarif parkir normal mulai Rabu (14/1/2026). Kebijakan ini diterapkan Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai upaya optimalisasi layanan parkir sekaligus peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tarif Normal Gedung Parkir Kayutangan Berlaku, Okupansi Tembus 1.000 Kendaraan saat Weekend

Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang Rahmat Hidayat menyebutkan, sejak tarif normal diberlakukan, tingkat keterisian gedung parkir tergolong tinggi. Bahkan, pada akhir pekan okupansi kendaraan bisa mencapai 800 hingga 1.000 unit per hari.

“Antusiasme cukup tinggi, terutama saat akhir pekan. Ini menunjukkan kawasan Kayutangan Heritage masih menjadi magnet bagi masyarakat dan wisatawan,” ujarnya.

Menurut Rahmat, Gedung Parkir Kayutangan disiapkan sebagai solusi penataan parkir di pusat kota, khususnya di kawasan wisata heritage yang kerap padat kendaraan. Keberadaannya diharapkan mampu mengurangi parkir liar di badan jalan dan meningkatkan kenyamanan lalu lintas.

Dari sisi keamanan, Dishub memastikan Gedung Parkir Kayutangan dilengkapi 30 unit CCTV yang beroperasi selama 24 jam. Meski demikian, masyarakat tetap diimbau tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.

“Keamanan kami prioritaskan, tapi kewaspadaan pengguna tetap penting,” imbuhnya.

Pemberlakuan tarif normal ini diharapkan berdampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian daerah, sekaligus mendukung kawasan Kayutangan Heritage sebagai ikon wisata Kota Malang. (Fat/sg)

Tags:

You Might also Like