Type to search

Pemerintahan

Tenaga ASN Bakal Kerja Pakai Sistem FWA

Share
ASN Kerja FWA

SUARAGONG.COM – Pemerintah memiliki kebijakan baru, di mana bakal menerapkan sistem kerja baru buat Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekarang ASN Bukan lagi kerja Work From Anywhere (WFA), tapi akan berubah menjadi Flexible Working Arrangement (FWA). Apa bedanya? Yuk, kita bahas!

ASN Kerja dengan Sistem FWA Bukan WFA

Jadi, FWA ini adalah sistem kerja fleksibel yang memungkinkan PNS untuk menyesuaikan waktu dan tempat kerja. Dengan menyesuaikan kebijakan instansi masing-masing ASN. Dijelaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menjelaskan bahwa kalau sistem FWA ini bertujuan meningkatkan efisiensi kerja dan kesejahteraan pegawai, Sekaligus mengikuti perkembangan teknologi saat ini. Serta berdampak pada Hari Kerja dan Jam kerja dari Pemerintah dan juga Pegawai ASN

“FWA ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Jadi, bukan WFA, tapi fleksibilitas dalam bekerja,” kata Rini. Dikutip dari situs resmi Kementerian PANRB, Senin (24/2/2025).

Siapa yang Bisa Ikut FWA?

Namun, enggak semua ASN bisa langsung menerapkan FWA ini. Ada beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum menerapkannya, Antaranya seperti:

  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
  • Bukan pegawai baru.
  • Pekerjaannya bisa dilakukan dari luar kantor.
  • Bisa memanfaatkan teknologi komunikasi.
  • Tidak butuh supervisi ketat.

Baca Juga : Kemenhub Siapkan Kebijakan Pengaturan Mobilitas Nataru 2024/2025

ASN yang ikut FWA tetap harus memenuhi kewajiban kerja selama lima hari dalam seminggu. Dengan total absen selama 37,5 jam per minggu (di luar jam istirahat). Laporan kinerja harian juga tetap wajib dikumpulkan sebelum FWA.

Khusus selama bulan Ramadan, jam kerja ASN akan dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu. Untuk aturan selama libur nasional dan cuti bersama Idul fitri 1446 H/2025, pemerintah masih membahasnya lebih lanjut bersama dengan instansi terkait lainnya.

Jadi Intinya, kebijakan ini tetap disesuaikan dengan kondisi arus mudik dan kepadatan lalu lintas. Yang mana hal tersebut juga menjadi pertimbangan skema FWA, mengingat kepadatan arus mudik selama bulan ramadan.

Baca Juga : AHY Usulkan Skema Work From Anywhere (WFA) Saat Lebaran

Apa Keuntungannya?

Dengan adanya FWA, pegawai ASN bisa lebih fleksibel dalam bekerja tanpa mengorbankan produktivitas. Selain itu, ini juga bisa jadi solusi buat mengurangi kepadatan lalu lintas, khususnya di kota-kota besar.

Tapi yang paling penting, meskipun sistem kerja lebih fleksibel, pelayanan ke masyarakat nggak boleh terganggu. Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tetap mengutamakan efektivitas pelayanan publik. Gimana menurutmu? FWA ini bakal bikin kerja lebih nyaman? (aye)

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google New

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *