Type to search

Gaya Hidup Teknologi

Terkait Konten Pornografi di X: Komdigi Akan Evaluasi Perizinan

Share
Komdigi Akan Evaluasi Izin Platform X, Elon Musk Diminta Buka Kantor di Indonesia

SUARAGONG.COM  – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana melakukan evaluasi terhadap izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) milik platform media sosial X (dulu Twitter). Langkah ini diambil usai perusahaan milik Elon Musk itu tak memberikan respons atas sanksi yang dijatuhkan pemerintah.

Komdigi Akan Evaluasi Izin Platform X: Persoalan Perizinan dan Konten Pornografi di Platform

Sebelumnya, platform X dikenai denda sebesar Rp78,1 juta setelah ditemukan sejumlah konten pornografi yang beredar di media sosial tersebut.

“Ya sudah diatur ya di Permen (Peraturan Menteri), yaitu sanksinya bisa teguran tertulis sampai dengan juga karena ada ketidakpatuhan, itu juga izin PSE-nya bisa dievaluasi kembali,” ujar Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria, Jumat (17/10/2025).

Nezar mengatakan, pihaknya saat ini masih membangun komunikasi dengan X terkait proses penyelesaian sanksi. Ia menegaskan, X tetap wajib membayar denda yang telah ditetapkan.

“Jadi kita tunggu,” ujarnya.

Namun, Nezar tidak merinci batas waktu pembayaran denda maupun tenggat tanggapan dari pihak X. Ia hanya menyebut bahwa Kementerian Komdigi akan menunggu hingga pekan depan untuk melihat apakah ada respons dari pihak perusahaan.

Baca Juga :Elon Musk Gugat Apple dan OpenAI, Tuduh Hambat Persaingan AI

Dorongan Buka Kantor di Indonesia

Selain persoalan denda, Komdigi juga mendorong X untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia guna mempermudah koordinasi dalam proses moderasi konten.

“Ya kita menganjurkan mereka buka kantor, supaya koordinasinya akan jadi lebih mudah untuk moderasi konten,” ujar Nezar.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi telah mengirimkan surat teguran ketiga kepada X Corp selaku penyelenggara platform X. Teguran ini dikirim setelah dua surat sebelumnya tidak mendapat respons, termasuk pembayaran denda administratif yang ditetapkan pada 20 September 2025.

Keputusan pengenaan sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Baca Juga : OnlyFans Akhirnya Jadi Situs yang Mainstream?

Meski X telah melaksanakan pemutusan akses (take-down) terhadap konten pornografi dua hari setelah surat teguran kedua diterbitkan, pemerintah tetap menuntut agar denda tetap dibayarkan sebagai bentuk tanggung jawab administratif.

Hingga saat ini, pihak X belum memberikan tanggapan resmi atas dua surat teguran dan sanksi yang telah dikirimkan oleh Komdigi. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69