Type to search

News

Gaes !!! Ternyata Kota Malang Ada Perda Penyelenggaraan Perpustakaan

Share
Kota Malang secara resmi punya Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perpustakaan.

Malang, Suaragong – Kota Malang secara resmi punya Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perpustakaan. Dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan Perpustakaan tersebut di remikan dan disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota malang pada Senin,(04/03) Kemarin.

Pada keterangannya, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menandatangani pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perpustakaan usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang.

Harapannya degan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan ini bisa membuat trend minat membaca dan literasi masyarakat luas meningkat. Melihat pada Pers Laman Pemkot Malang, dikatakan hanya 3,04 Persen indeks minat membaca masyarakat di kota malang. Selain itu perda ini juga akan mempermudahkan pengajuan anggaran yang nantinya masuk kepada DPRD Kota Malang guna menambahkan sarana dan prasarana perpustakaan.

Ketua DPRD Kota Malang saat menandatangani berita acara

Ditambahkan oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, bahwa salah satu contoh prasarananya adalah sarana digitalisasi di perpustakaan sekolah, perpustakaan keliling, serta berbagai pelayanan yang ada di area publik seperti di taman kota.

Agar realisasi perda ini dapat segera dijalankan, Ketua DPRD Kota malang meminta kepada Pj. Wali Kota Malang untuk segera juga menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Perpustakaan kita banyak dapat hibah dari pusat. Namun kadang-kadang mandek (berhenti) programnya dan saat ditanya kenapa? Karena anggarannya tidak ada. Nah anggaran sosialisasi inilah yang kita dorong. Ajukan saja, dewan pasti akan menyetujui karena itu untuk mencerdaskan masyarakat, khususnya masyarakat Kota Malang,” imbuhnya.

Selain keperpustakaan, keberadaan Depo Arsip Pemkot Malang juga ikut dimaksimalkan guna menunjang peralatan untuk keamanan arsip. (Aye/)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *