Type to search

Peristiwa

Terpidana Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan di HUT RI ke-80

Share
Terpidana kasus kematian Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, mendapat keringanan hukuman berupa remisi selama empat bulan.

SUARAGONG.COM – Mengingat kasus yang dulu sempat bikin heboh dan bikin geleng-geleng kepala. Terpidana kasus kematian Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, mendapat keringanan hukuman berupa remisi selama empat bulan. Pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Terpidana Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan di HUT RI ke-80

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan bahwa Ronald menerima dua jenis remisi, yakni remisi umum satu bulan serta remisi dasawarsa selama tiga bulan.

“Iya, betul. Yang bersangkutan mendapatkan remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” ujar Rika, Senin (18/8/2025).

Rika menerangkan, remisi umum memang rutin diberikan setiap tanggal 17 Agustus bertepatan dengan peringatan kemerdekaan RI. Syaratnya, narapidana telah menjalani pidana minimal enam bulan hingga satu tahun. Sedangkan remisi dasawarsa berlaku bagi napi pidana penjara maupun kurungan, termasuk pidana pengganti denda, dengan besaran maksimal tiga bulan.

“Pada prinsipnya, hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga : Warga Binaan Bahagia Saat Bupati Jember Serahkan Remisi

Latar Belakang Kasus

Nama Ronald Tannur sempat menjadi sorotan publik setelah ia terlibat kasus kematian Dini Sera. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Surabaya sempat memutus bebas Ronald. Majelis hakim kala itu terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Namun, Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan itu dikabulkan dan vonis bebas dibatalkan. Dalam putusannya, majelis kasasi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald karena terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kasus ini juga menyeret tiga hakim PN Surabaya yang sebelumnya membebaskan Ronald. Mereka ditangkap karena terbukti menerima suap dari pihak keluarga, yakni pengacara serta ibu Ronald, Lisa Rachmat dan Meirizka.

Pemberian remisi kepada Ronald pun kembali menuai sorotan, mengingat kasusnya menyita perhatian publik sejak awal. Namun, Ditjen Pemasyarakatan menegaskan bahwa pengurangan masa tahanan tersebut murni bagian dari hak narapidana sesuai aturan hukum yang berlaku. (Aye/sg)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69