Type to search

Malang Pemerintahan

Tidak Ada Kenaikan PBB pada Tahun 2025 di Kabupaten Malang

Share
Tidak Ada Kenaikan PBB pada Tahun 2025 di Kabupaten Malang

SUARAGONG.COM – Bupati Malang M. Sanusi menegaskan bahwa pada tahun 2025 tidak akan ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Kabupaten Malang. Keputusan ini berbeda dengan kebijakan di sejumlah daerah lain yang tahun ini ramai-ramai menaikkan tarif PBB.

Bupati Malang Sanusi Tegaskan, Kabupaten Malang Tidak Ada Kenaikan PBB 2025

Pernyataan tersebut disampaikan Sanusi pada Senin (18/8/2025). Ia memastikan, Pemkab Malang tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Tidak ada kenaikan, PBB itu ada aturannya. Bupati tidak boleh serta merta menaikkan,” ujarnya.

Berdasarkan Perda tersebut, pengenaan PBB-P2 di Kabupaten Malang ditetapkan dengan tarif yang berjenjang. Pasal 8 menyebutkan bahwa dasar pengenaan PBB-P2 berkisar antara 20 persen hingga 100 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sementara Pasal 9 merinci tarif yang berlaku, mulai dari 0,050 persen untuk NJOP hingga Rp300 juta, 0,069 persen untuk NJOP antara Rp300 juta hingga Rp600 juta, hingga 0,107 persen untuk NJOP bernilai Rp1 miliar sampai Rp1,5 miliar.

Dipengaruhi Perubahan NJOP

Sanusi menambahkan, kenaikan PBB biasanya terjadi bukan karena kebijakan pemerintah daerah, melainkan akibat adanya perubahan pada NJOP. Misalnya, tanah yang semula kosong kemudian dibangun rumah atau gedung, maka otomatis nilai NJOP naik. Dampaknya, tarif PBB yang dikenakan pun ikut bertambah karena dihitung berdasarkan persentase dari NJOP.

“Kalau tanahnya kosong lalu ada bangunan, NJOP pasti naik. Maka secara otomatis tarif PBB juga meningkat,” jelasnya.

Meski tidak menaikkan PBB, Sanusi menegaskan bahwa kontribusi sektor ini cukup signifikan bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malang. Setiap tahunnya, PAD dari PBB tercatat mencapai Rp120 miliar hingga Rp140 miliar. Namun, Sanusi menekankan bahwa anggaran yang dikembalikan kepada masyarakat justru lebih besar daripada perolehan dari PBB.

Ia mencontohkan, Pemkab Malang mengalokasikan dana Rp10 miliar khusus untuk setiap kecamatan, dengan total 33 kecamatan. Artinya, setiap tahun Pemkab Malang mengucurkan sekitar Rp330 miliar, jauh lebih tinggi dibandingkan pemasukan dari PBB. Dana tersebut diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur, jalan, serta fasilitas umum lain yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.

“Kalau ada jalan rusak dan statusnya jalan kabupaten, bisa langsung diajukan ke Pemkab Malang agar segera diperbaiki. Itu salah satu bentuk komitmen kami,” ungkapnya.

Baca Juga : Pemkab Malang Larang Study Tour ke Luar Daerah

Anggaran Tersendiri Untuk Pendidikan dan Kesehatan

Selain infrastruktur, Pemkab Malang juga menyiapkan anggaran khusus untuk sektor pendidikan dan kesehatan. Mulai dari pembangunan lembaga pendidikan, penyediaan fasilitas kesehatan, hingga peningkatan layanan dasar masyarakat di bidang tersebut.

Dengan kebijakan tidak menaikkan PBB ini, Sanusi berharap masyarakat tetap memiliki ruang gerak ekonomi yang lebih baik, terutama di tengah kebutuhan biaya hidup yang semakin meningkat. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Malang dalam menyeimbangkan pendapatan daerah dengan kesejahteraan warganya. (nif/aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69