SUARAGONG.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam pemberian vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa tim penyidik sangat berhati-hati dalam menangani kasus dugaan suap ini. “Dalam perkara ini, penyidik bekerja dengan sangat hati-hati dan penuh kecermatan. Oleh karena itu, kami memerlukan waktu untuk memberikan informasi yang akurat,” ungkap Harli Siregar kepada wartawan pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dilakukan dengan profesional. Harli menanggapi berbagai spekulasi dan dengan tegas membantah bahwa Kejaksaan Agung mencari “panggung” dalam mengusut kasus ini.
“Penting untuk ditekankan bahwa kejaksaan tidak menggunakan kasus ini sebagai panggung. Ini merupakan pembelajaran berharga dan penegakan hukum murni yang dilakukan oleh institusi kami,” ujar Harli.
Sebagai informasi, sebelumnya Kejaksaan Agung telah menangkap tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera.
Baca juga : MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Vonis Bebas Ronald Tannur Dibatalkan
Tiga Hakim dan Seorang Pengacara Ditetapkan Sebagai Tersangka
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa tiga hakim dengan inisial ED, HH, dan M telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Ketiga hakim, ED, HH, dan M, bersama satu orang pengacara berinisial LR, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi,” jelas Abdul Qohar kepada wartawan pada Rabu, 23 Oktober 2024. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news