Type to search

Peristiwa Teknologi

TikTok Didenda Rp9,9 Triliun Karena Ugal-Ugalan Kelola Data

Share
Tiktok didenda sebesar €530 juta atau sekitar Rp9,9 triliun dijatuhkan atas pelanggaran serius terhadap aturan General Data Protection Regulation (GDPR)

SUARAGONG.COM – Platform media sosial TikTok yang tenar ini kini bersenggolan dengan hukum Gaes!. Tiktok Kembali menjadi sorotan setelah didenda oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC), regulator perlindungan data utama Uni Eropa. Tiktok didenda sebesar €530 juta atau sekitar Rp9,9 triliun dijatuhkan atas pelanggaran serius terhadap aturan General Data Protection Regulation (GDPR). Khususnya terkait risiko akses data pengguna Eropa oleh staf TikTok di China.

Tiktok Didenda: Resiko Akses Data Pengguna

Meski secara resmi TikTok menyatakan tidak menyimpan data pengguna Uni Eropa di server di China. DPC mengungkapkan bahwa staf TikTok yang berbasis di China masih memiliki akses jarak jauh ke data pengguna Eropa. Akses semacam ini dinilai berisiko tinggi. Mengingat adanya hukum kontra-spionase China yang dapat digunakan untuk mengakses data tanpa persetujuan, Sebuah pelanggaran langsung terhadap prinsip-prinsip GDPR.

Baca Juga : Viral di TikTok, Banyak Brand Mewah Dibuat di China dengan Biaya Produksi Murah

Tenggat 6 Bulan untuk Patuhi GDPR

Regulator memberi batas waktu enam bulan kepada TikTok untuk menghentikan transfer data ke China jika pengelolaannya tidak sesuai dengan standar GDPR. TikTok sendiri merupakan anak perusahaan dari raksasa teknologi asal China, ByteDance, yang selama ini berada di bawah pengawasan ketat berbagai negara terkait isu keamanan data.

TikTok membantah hasil penyelidikan DPC dan menyatakan ketidaksetujuannya atas sanksi tersebut. Dalam pernyataan resminya, perusahaan itu mengklaim telah menerapkan sistem keamanan ketat sejak 2023, termasuk pengawasan independen terhadap akses jarak jauh dan pemindahan penyimpanan data ke pusat data di Eropa dan Amerika Serikat.

Meski demikian, perusahaan mengakui bahwa pada Februari 2025 ditemukan sejumlah kecil data pengguna Uni Eropa yang tersimpan di China, hal yang bertolak belakang dari klaim TikTok selama empat tahun terakhir bahwa semua data pengguna UE sepenuhnya dikelola di luar wilayah Tiongkok.

Baca Juga  : Bahas Regulasi Medsos Anak: Komdigi Panggil Perwakilan Tiktok, Meta & X

DPC Pertimbangkan Langkah Tambahan

DPC menyebut temuan ini sebagai pelanggaran serius dan tengah mempertimbangkan langkah regulasi lanjutan terhadap TikTok. Lembaga ini dikenal sebagai regulator utama bagi banyak perusahaan teknologi raksasa seperti Meta, Microsoft, dan X (dulu Twitter), karena kantor pusat mereka berada di Irlandia.

Sesuai dengan ketentuan GDPR, pelanggaran berat terhadap perlindungan data bisa dikenai denda hingga 4% dari total pendapatan global tahunan perusahaan.

Sanksi ini menambah tekanan internasional terhadap TikTok, yang dalam beberapa tahun terakhir juga menghadapi pembatasan dari sejumlah negara Barat terkait kekhawatiran keamanan nasional dan perlindungan data pribadi. (Aye)

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *