SUARAGONG.COM – Media Sosial Tiktok di Amerika Serikat (AS) kini sedang berada di ujung tanduk. Usai dilarang oleh pemerintah di AS dan berujung pada jalur pengadilan federal. Hasil dari persidangan, Pengadilan Federal menolak permintaan perusahaan untuk menghentikan sementara pemberlakuan undang-undang yang dapat melarang aplikasi tersebut mulai Januari 2025.
Penolakan ini menjadi senggolan hukum keras bagi TikTok. Diketahui pemerintah AS mempermasalahkan keterkait keamanan data dan hubungannya dengan induk perusahaan asal Tiongkok, ByteDance. Pihaknya juga mengajukan perintah darurat untuk menunda pemberlakuan undang-undang larangan tersebut, dan menyatakan rencananya untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Agung Amerika Serikat. Namun, panel tiga hakim menolak permintaan tersebut dengan menyatakan bahwa penghentian sementara tidak beralasan.
Hak Amandemen Pertama dan Rencana Banding Tiktok
TikTok menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak berbicara bebas bagi lebih dari 170 juta pengguna di Amerika. ByteDance mengklaim bahwa aturan ini secara tidak adil menargetkan TikTok, melanggar hak Amandemen Pertama warga negara, dan bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Baca Juga : Gaes !!! CEO Tiktok Bertemu Luhut Hasilnya Apa Ya?
Selain itu terdapat permintaan Syarat yaitu Penjualan Aplikasi kepada perusahaan Amerika, yang hal ini dinilai Tidak Realistis. Mengingat juga ada pembatasan ketat yang diberlakukan oleh pemerintah Tiongkok pada 2020. Di mana memberi Beijing kendali lebih besar atas ekspor teknologi sensitif.
Keputusan pengadilan ini mendapat sorotan dari sejumlah pihak, termasuk Electronic Frontier Foundation (EFF). Dalam pernyataannya, EFF menyayangkan langkah pembatasan yang dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Kemungkinan Perubahan di Bawah Pemerintahan Baru
TikTok juga menaruh harapan pada kemungkinan perubahan kebijakan di bawah pemerintahan Presiden terpilih Donald Trump. Yang sebelumnya memberikan komentar berbeda terkait aplikasi tersebut. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian apakah Mahkamah Agung akan menerima kasus ini untuk didengarkan.
Jika larangan ini diberlakukan, TikTok akan berhenti beroperasi di Amerika Serikat pada 19 Januari 2025. (Aye)
Baca Artikel Berita Terupdate Lainnya dari Suaragong di Google News