Type to search

Peristiwa

Tom Lembong Ajukan Banding, Lawan Vonis Jaksa

Share
Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 22 Juli 2025. 

SUARAGONG.COM – Terdakwa kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 22 Juli 2025.

Ajukan Banding, Tom Lembong Tegaskan Tak Lari dari Hukum

Langkah hukum ini ternyata tak hanya dilakukan oleh pihak Tom saja, tetapi juga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kita juga menghormati penasihat hukum terdakwa dan terdakwa menyatakan banding. Tim Jaksa Penuntut Umum juga sudah menyatakan banding per hari kemarin (Rabu, 23 Juli),” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (24/7/2025).

Anang menekankan bahwa perkara ini masih berjalan dan publik diharapkan memahami bahwa proses hukum terus berlangsung. “Prinsipnya, presumption of innocence. Selama belum ada putusan inkrah, kita hormati itu,” tambahnya.

Baca Juga : Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula

Ikuti Proses Hukum yang Berlaku

Sementara itu, dari pihak Tom Lembong, langkah banding ini bukan untuk menghindari tanggung jawab. Lewat pernyataan tertulis yang disampaikan kuasa hukumnya, Zaid Mushafi. Dimana Tom menyatakan tetap akan menempuh proses hukum dengan kepala tegak.

“Saya tidak lari. Tidak menyalahkan siapa pun. Saya jalani proses ini dengan kepala tegak dan dengan hati yang tenang,” tegas Tom dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).

Sebagai ekonom reformis dan mantan pejabat tinggi yang pernah memimpin diplomasi ekonomi Indonesia di kancah global, Tom menegaskan bahwa dirinya memilih jalan konstitusional dan selalu hadir selama proses hukum.

Namun kali ini, Tom memilih untuk angkat suara. “Ini bukan soal saya. Ini soal keberanian mengambil keputusan, dan batas yang tegas antara kebijakan dan kejahatan,” tegasnya.

Dari sisi pembelaan, tim hukum Tom Lembong menyoroti banyak kejanggalan dalam pertimbangan putusan hakim yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan. Banding ini dianggap sebagai ikhtiar hukum untuk mencegah preseden berbahaya—yakni kriminalisasi kebijakan publik.

“Ketika pengambilan keputusan dianggap kejahatan, putusan hakim berpotensi membungkam keberanian pejabat publik untuk mengambil kebijakan penting dan strategis,” ujar Zaid.

4 Poin Penting dalam Banding

Dalam dokumen memori banding, tim kuasa hukum Tom menyampaikan empat poin penting:

  1. Tak Ada Niat Jahat (Mens Rea): “Tidak pernah ada bukti bahwa Tom Lembong memiliki niat jahat. Dia tidak bertemu, berkomunikasi, atau memiliki kepentingan bisnis dengan pihak-pihak yang disebut memperoleh keuntungan,” kata Zaid.
  2. Bukan Eksekutor Teknis: Tom bukan bagian dari pelaksana teknis, tidak menandatangani kontrak, dan tidak terlibat dalam proses administratif. Ia hanya bertugas merumuskan kebijakan strategis.
  3. Kerugian Negara Tak Konkret: Kerugian yang disebut dalam perkara ini dinilai fiktif karena hanya berdasarkan asumsi dan selisih harga pasar, bukan kerugian aktual yang terverifikasi.
  4. Kebijakan Sesuai Perpres: Kebijakan impor dilakukan sesuai Perpres Nomor 71 Tahun 2015 untuk menjaga stabilitas harga menjelang Ramadan dan Idul Fitri. Data dari BPS pun menunjukkan inflasi terkendali dan harga gula stabil saat itu.

Yang cukup mencengangkan, tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa dalam amar putusan, hakim menyisipkan pertimbangan ideologis seperti kapitalisme dan neo-liberalisme, yang menurut mereka tidak pernah dibahas dalam persidangan.

“Ini membuka ruang tafsir yang membelokkan arah keadilan ke wilayah opini dan afiliasi ideologi, bukan fakta hukum,” ucap Zaid.

Dengan banding ini, Tom Lembong meminta untuk dibebaskan sepenuhnya dan menolak disebut sebagai pelaku korupsi.

“Pak Tom menolak dicatat sebagai pelaku korupsi dan berkomitmen menggunakan seluruh jalur hukum untuk melawan putusan ini,” pungkas Zaid. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69