Tunjangan Rumah Disunat, Anggota DPR Tetap Kantongi Rp65,5 Juta per Bulan
Share

SUARAGONG.COM – Meski sejumlah fasilitas dipangkas, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih berhak membawa pulang penghasilan bersih sebesar Rp65,59 juta per bulan. Keputusan ini diambil dalam rapat konsultasi pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi pada Kamis (4/9/2025).
Tunjangan Rumah Dkk Disunat, Anggota DPR Kantongi Rp65,5 Juta per Bulan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa mulai 31 Agustus 2025, tunjangan perumahan resmi dihentikan. Selain itu, DPR juga sepakat memangkas sejumlah fasilitas tambahan.
“Meliputi biaya langganan daya listrik dan jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” kata Dasco dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).
Tapi Tapi Tapi, Anggota yang sudah dinonaktifkan Tidak bisa bawa pulang uang gaes! Dari Dasco menegaskan, hak keuangan tidak akan diberikan kepada anggota yang dinonaktifkan partai politik. Saat ini terdapat lima anggota DPR berstatus nonaktif, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), serta Adies Kadie (Golkar).
Baca Juga :Ketua DPRD Kota Malang Imbau Anggota Legislatif Tak Pamer Gaya Hidup
Rincian Hak Keuangan DPR
Kalau dari acuan catatan resmi DPR, setelah pemangkasan fasilitas, anggota dewan tetap berhak menerima hak keuangan senilai Rp65,59 juta per bulan. Rinciannya itu seperti ini gaes :
- Gaji pokok: Rp4,2 juta
- Tunjangan suami/istri: Rp420 ribu
- Tunjangan anak pejabat negara: Rp168 ribu
- Tunjangan jabatan: Rp9,7 juta
- Tunjangan beras: Rp289.680
- Uang sidang/paket: Rp2 juta
Dengan komponen itu, total gaji dan tunjangan melekat anggota DPR sebesar Rp16,77 juta per bulan.
Tunjangan Konstitusional Jadi Porsi Terbesar
Sementara itu, porsi yang paling gede berasal dari tunjangan konstitusional. Di mana nilainya menggunung, mencapai Rp57,43 juta per bulan. Tunjangan ini mencakup:
- Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: sekitar Rp20 juta
- Tunjangan kehormatan: Rp7,18 juta
- Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp4,83 juta
- Honorarium fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran: Rp25,38 juta (Rp8,46 juta tiap fungsi)
Dengan tambahan tunjangan tersebut, pendapatan bruto anggota DPR mencapai Rp74,21 juta. Setelah dipotong pajak penghasilan (PPh) 15% senilai Rp8,61 juta, jumlah yang diterima bersih atau take home pay tiap anggota DPR adalah Rp65,59 juta per bulan. Semoga Kerjanya tetap maksimal ya para wakil rakyat! (Aye/sg)