Type to search

Malang

UMK 2026 Kabupaten Malang Masih Belum Jelas

Share
Kepastian besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Malang untuk tahun 2026 masih menggantung.

SUARAGONG.COM – Kepastian besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Malang untuk tahun 2026 masih menggantung. Hingga Rabu (10/12/2025) siang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyatakan belum bisa mengambil keputusan karena Petunjuk Teknis (Juknis) dari pemerintah pusat tak kunjung diterbitkan.

UMK 2026 Kabupaten Malang Awang-Awang: Pemkab Tunggu Juknis dari Pusat

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Yudhi Hindarto, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan arah UMK tahun depan. Kenaikan atau penurunan belum bisa diprediksi sebelum ada acuan resmi dari pemerintah pusat.

Kami belum bisa menyampaikan terkait hal itu, karena juknis dari Pemerintah Pusat belum turun,” ujarnya.

Pada tahun 2025, UMK Kabupaten Malang berada di angka Rp 3.553.330, atau naik dari tahun 2024 yang sebesar Rp 3.368.275. Biasanya, juknis penetapan UMK turun pada bulan November. Namun tahun ini, hingga memasuki pertengahan Desember, aturan tersebut belum juga keluar.

Keterlambatan ini membuat pembahasan di tingkat daerah belum dapat difinalisasi. Meskipun rapat koordinasi dengan dewan pengupahan dan unsur tripartit sudah dilakukan. Menurut Yudhi, nominal yang dibahas sejauh ini belum bisa dipublikasikan.

“Untuk nominal yang kami diskusikan belum bisa kami sampaikan. Karena masih proses,” katanya.

Baca Juga : UMK Kota Probolinggo 2026 Masih Menunggu Regulasi Pusat

Skema Penetapan yang Serupa

Pada penetapan tahun sebelumnya, pemerintah pusat langsung menetapkan besaran UMK yang kemudian diikuti oleh daerah. Skema serupa dimungkinkan kembali terjadi, namun Pemkab Malang tetap menunggu arahan resmi sebagai dasar penetapan.

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang, Tasman, menyampaikan hal serupa. Ia mengatakan belum dapat mengusulkan angka UMK 2026 karena Peraturan Pemerintah (PP) terkait formulasi penghitungan upah minimum juga belum keluar.

Kami masih menunggu terbitnya PP dulu. Kami masih belum ada rapat tentang pembahasan itu,” ujarnya.

Dengan belum turunnya juknis maupun PP, kepastian UMK 2026 Kabupaten Malang pun diperkirakan masih akan menunggu beberapa waktu lagi. (nif/Aye)

Tags:

You Might also Like