Type to search

Malang Peristiwa

UMK Kota Malang 2026 Naik Rp211 Ribu

Share
UMK 2026 Kota Malang Tembus Rp3,7 Juta, Wali Kota: Jangan Dianggap Beban

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi penerapan Upah Minimum Kota (UMK) Malang Tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.736.101. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp211.863 dibanding UMK 2025 sebesar Rp3.524.238.

UMK 2026 Kota Malang Tembus Rp3,7 Juta, Wali Kota: Jangan Dianggap Beban

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa penetapan UMK 2026 telah melalui proses koordinasi tripartit yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan akademisi. Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada ketentuan pemerintah pusat terkait rentang pengupahan.

“Dalam pengusulan pengupahan itu tidak hanya dari pekerja, tetapi juga dari pengusaha dan akademisi. Pemerintah pusat juga sudah menetapkan rangenya, sehingga UMK 2026 ini disepakati bersama,” ujar Wahyu.

Kenaikan UMK Bukan Beban, Tapi Investasi

Menurut Wahyu, kenaikan UMK 2026 diharapkan memberikan dampak positif bagi semua pihak. Dari sisi pekerja, kebijakan ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

Sementara bagi pengusaha, Wahyu menegaskan agar kenaikan UMK tidak dipandang sebagai beban semata, melainkan sebagai investasi jangka panjang bagi keberlangsungan usaha.

“Jangan dilihat sebagai beban, tetapi sebagai investasi ke depan. Ketika pekerja diberi kepercayaan melalui kenaikan upah, mereka diharapkan bekerja lebih baik, lebih produktif, dan loyal terhadap perusahaan,” jelasnya.

Ia optimistis, peningkatan kesejahteraan pekerja akan berbanding lurus dengan meningkatnya produktivitas kerja, yang pada akhirnya juga menguntungkan pengusaha.

“Produktivitas pasti akan naik, dan imbasnya juga akan dirasakan oleh pengusaha. UMK yang naik ini menjadi suatu hal yang baik untuk semua pihak,” tandasnya.

Baca Juga : UMK Situbondo Tahun 2026 Ditolak Buruh Bersuara

Pengawasan UMK Melalui Disnaker dan Tripartit

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang memastikan penerapan UMK 2026 akan diawasi melalui mekanisme tripartit.

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan pengawasan dilakukan bersama Dewan Pengupahan Kota (DPK) dan LKS Tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, akademisi, dan serikat pekerja.

“Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan UMK, pasti akan ada laporan. Sejauh ini belum ada,” terang Arif.

Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Arif menambahkan, kenaikan UMK 2026 sebesar sekitar Rp211 ribu merupakan hasil satu usulan bersama dengan koefisien 0,7. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang biasanya terdapat tiga usulan, tahun ini pengusaha dan serikat pekerja sepakat pada satu angka.

Rapat Dewan Pengupahan digelar pada 19 Desember 2025, setelah terbitnya Peraturan Presiden terkait pengupahan. Hasil rapat kemudian diusulkan kepada Wali Kota Malang dan ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Timur.

“Perusahaan yang keberatan hanya bisa mengajukan permohonan ke Disnaker Provinsi Jawa Timur. Namun karena UMK sudah ditetapkan gubernur, maka seluruh perusahaan wajib melaksanakan mulai 1 Januari 2026,” tegasnya.

Disnaker PMPTSP Kota Malang juga telah melakukan sosialisasi kepada 15 perwakilan perusahaan lintas sektor, serta akan melakukan evaluasi pelaksanaan UMK pada akhir Januari 2026.

“Sosialisasi sudah kami lakukan, dan evaluasi akan kami lakukan di akhir Januari 2026,” pungkas Arif. (fat)