UMK Kota Probolinggo 2026 Masih Menunggu Regulasi Pusat
Share
SUARAGONG.COM – Polemik mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 terus mengemuka di berbagai daerah, termasuk Kota Probolinggo. Hingga awal Desember ini, pemerintah daerah belum dapat menetapkan sikap karena regulasi perhitungan UMK dari pemerintah pusat masih dalam tahap finalisasi. Aturan baru tersebut nantinya akan menjadi dasar pembahasan bersama Dewan Pengupahan.
Regulasi UMK 2026 Kota Probolinggo Masih Menunggu Pusat
Di Kota Probolinggo, usulan kenaikan UMK mulai bergulir dari kalangan buruh. Mereka mendorong kenaikan 8–10 persen sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan hidup yang kian meningkat. Namun Pemerintah Kota Probolinggo menegaskan bahwa pembahasan resmi belum dilakukan.
Kepala Disperinaker Kota Probolinggo, Retno Fajar Winarti, menyebut hingga saat ini belum ada rapat dengan Dewan Pengupahan. “Kami belum melakukan pembahasan bersama SPSI, APINDO, dan pihak lain. Kami masih menunggu arahan dari provinsi serta formula perhitungan dari pusat,” jelas Retno, Sabtu (6/12/2025).
Retno menambahkan bahwa formula UMK 2026 kemungkinan berbeda dengan tahun sebelumnya sehingga pemda harus menunggu aturan final untuk menghindari kesalahan penetapan.
Dorong Kenaikan 8–10 Persen: Nilai Realistis
Dari pihak buruh, DPC K-SPSI Kota Probolinggo menilai kenaikan 8–10 persen adalah angka realistis. Ketua DPC K-SPSI, Donal Vilanio Boy, mengatakan bahwa usulan tersebut mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, PDRB, hingga kemampuan perusahaan. “Kenaikan ini penting agar daya beli pekerja tetap terjaga,” ujarnya.
Jika usulan tersebut disetujui, UMK Kota Probolinggo yang tahun 2025 berada di kisaran Rp 2,8 juta berpotensi naik menjadi sekitar Rp 3 juta pada 2026. Meski memberi harapan bagi buruh, kenaikan upah juga menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha yang harus menyesuaikan biaya operasional. (Duh/Aye/sg)

