Type to search

Malang Pemerintahan

UMKM Mapan di Kota Malang Mulai Dipajaki 10 Persen, Ini Ketentuannya

Share
Kota Malang resmi menerapkan pajak daerah sebesar 10 persen kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang telah tergolong mapan

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota Malang resmi menerapkan pajak daerah sebesar 10 persen kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang telah tergolong mapan. Kategorinya dengan omzet minimal Rp 15 juta per bulan UMKM tersebut akan dikenai pajak.

Kebijakan Pajak 10 Persen untuk UMKM Mapan di Kota Malang

Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disahkan DPRD Kota Malang. Hal ini tidak berlaku untuk semua UMKM, melainkan hanya untuk usaha yang telah memiliki tempat usaha tetap dan omzet konsisten. Tujuannya adalah menciptakan sistem fiskal yang adil tanpa memberatkan pelaku usaha kecil yang masih berkembang.

“UMKM mapan punya kapasitas lebih untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah,” kata Indra Lukmana Putra, akademisi ekonomi. Ia menyebut pajak tersebut akan diarahkan untuk pembiayaan layanan publik dan infrastruktur yang turut mendukung UMKM.

Pemkot melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melakukan pendataan dan verifikasi agar kebijakan ini tidak diterapkan secara sembarangan. Pendekatan ini juga diharapkan mendorong pelaku usaha informal untuk masuk ke sistem formal dan mendapatkan akses ke berbagai program pemerintah.

Baca Juga : Batas Pajak UMKM Kota Malang Naik, Omzet Minim Rp 15 Juta

Tantangan Regulasi Saat ini

Namun, tantangan utama dalam pelaksanaan kebijakan ini adalah pengawasan dan konsistensi regulasi. Andai tak dijalankan dengan akurat, potensi kesenjangan data dan resistensi pelaku usaha bisa muncul.

Pemerintah juga menjanjikan dukungan tambahan bagi UMKM yang taat pajak. Seperti pelatihan, akses modal, hingga promosi usaha. Model pengenaan pajak berdasarkan kemampuan ini dinilai lebih adil dibanding tarif seragam, dan bisa menjadi contoh kebijakan fiskal berkeadilan di tingkat daerah.

Dengan penerapan yang tepat dan komunikasi yang baik, kebijakan ini diharapkan tak hanya menambah PAD, tetapi juga memperkuat struktur ekonomi lokal secara berkelanjutan. (ind/aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *